Budaya Tempe diajukan sebagai warisan budaya tak benda UNESCO

Budaya Tempe adalah salah satu warisan budaya Indonesia yang kaya akan sejarah dan tradisi. Tempe adalah makanan tradisional Indonesia yang terbuat dari kedelai yang difermentasi dengan menggunakan ragi tempe. Proses pembuatan tempe telah dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak berabad-abad yang lalu dan telah menjadi bagian penting dari budaya kuliner Indonesia.

Pada tanggal 16 Desember 2021, pemerintah Indonesia mengajukan Budaya Tempe sebagai warisan budaya tak benda UNESCO. Langkah ini diambil untuk melindungi dan melestarikan budaya tempe serta mengakui nilai kearifan lokal yang terkandung di dalamnya. Budaya Tempe memiliki nilai historis, sosial, ekonomi, dan ekologis yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.

Proses pembuatan tempe sendiri melibatkan banyak tahapan yang memerlukan pengetahuan dan ketrampilan khusus. Mulai dari pemilihan kedelai yang berkualitas, proses fermentasi menggunakan ragi tempe, hingga proses pengolahan menjadi beragam hidangan tempe yang lezat. Selain itu, tempe juga memiliki nilai gizi yang tinggi karena kandungan protein, serat, dan nutrisi lainnya yang baik untuk kesehatan.

Dengan diakui sebagai warisan budaya tak benda UNESCO, diharapkan Budaya Tempe akan semakin dikenal di dunia internasional dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Indonesia. Selain itu, pengakuan ini juga diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian budaya tempe dan memotivasi generasi muda untuk tetap melestarikan tradisi ini.

Sebagai masyarakat Indonesia, kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikan Budaya Tempe sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya bangsa. Dengan menjaga dan mempromosikan budaya tempe, kita turut berkontribusi dalam melestarikan warisan budaya Indonesia yang berharga. Semoga dengan diakui sebagai warisan budaya tak benda UNESCO, Budaya Tempe dapat terus berkembang dan tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia.