Pada tanggal 15 Agustus 2021, Pemerintah Indonesia mengumumkan penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan yang diberi nama Badan Pelestarian Peninggalan Sejarah dan Budaya (BP2SB). Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan warisan budaya di Indonesia.
BP2SB akan bertanggung jawab atas pelestarian, pemeliharaan, dan pengelolaan museum dan cagar budaya nasional di seluruh Indonesia. Badan ini akan dipimpin oleh seorang kepala yang akan bekerja sama dengan tim ahli dan tenaga kerja yang berpengalaman dalam bidang pelestarian warisan budaya.
Dengan adanya penggabungan ini, diharapkan pengelolaan museum dan cagar budaya nasional dapat lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Hal ini akan memudahkan proses pengelolaan, perawatan, dan promosi warisan budaya Indonesia baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, BP2SB juga akan berperan dalam mengembangkan program edukasi dan kegiatan sosial budaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya. Dengan demikian, generasi muda diharapkan dapat lebih mencintai dan memahami nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia.
Penggabungan 18 museum dan 34 cagar budaya nasional menjadi satu badan merupakan langkah yang tepat dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, BP2SB diharapkan dapat menjadi lembaga yang efektif dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya Indonesia untuk generasi mendatang.