PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini telah menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia, menyambut baik kebijakan ini namun juga menyoroti pentingnya memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata. Seperti yang diketahui, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi COVID-19. Banyak hotel, restoran, dan tempat wisata lainnya yang terpaksa tutup sementara atau mengalami penurunan drastis dalam jumlah pengunjung.

Dalam situasi yang sudah sulit ini, kenaikan PPN menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata, terutama dalam hal pengaturan upah dan jaminan sosial. Dengan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, banyak pekerja di sektor pariwisata yang masih berjuang untuk bertahan hidup.

Selain itu, PHRI juga menyoroti perlunya transparansi dalam penggunaan dana PPN yang terkumpul. Pemerintah perlu memastikan bahwa dana yang diperoleh dari kenaikan PPN digunakan secara efisien dan tepat sasaran, terutama untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata.

Sebagai organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, PHRI siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dampak dari kenaikan PPN ini. Bersama-sama, kita dapat mencari solusi yang terbaik untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata di Indonesia dan juga kesejahteraan para pekerja di sektor ini. Semoga kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan pariwisata Indonesia ke depan.