Kemenpar tekankan penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus mendorong penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sektor pariwisata di Indonesia.

Menpar Sandiaga Uno menegaskan pentingnya penguatan materi dalam RUU Kepariwisataan agar dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan sektor pariwisata di Tanah Air. Dengan adanya undang-undang yang jelas dan komprehensif, diharapkan dapat memberikan arah yang lebih pasti bagi para pelaku industri pariwisata dalam mengembangkan usahanya.

Salah satu poin yang ditekankan dalam penguatan materi RUU Kepariwisataan adalah terkait dengan regulasi yang mendukung pengembangan ekowisata dan pariwisata berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya di destinasi wisata, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

Selain itu, Kemenpar juga memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat lokal dalam RUU Kepariwisataan. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Penguatan materi dalam RUU Kepariwisataan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, mulai dari pemerintah daerah, pelaku industri pariwisata, hingga akademisi dan masyarakat sipil. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat menciptakan sebuah regulasi yang komprehensif dan berdaya guna bagi pengembangan sektor pariwisata di Indonesia.

Dengan adanya upaya penguatan materi dalam RUU Kepariwisataan ini, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan negara. Hal ini juga sejalan dengan visi Kemenpar untuk menjadikan pariwisata sebagai salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia.