Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk masuk ke negara lain.

Biaya membuat paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang akan dibuat. Untuk paspor biasa, biayanya adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk paspor elektronik, biayanya adalah sebesar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun.

Selain biaya pembuatan paspor, terdapat juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan seperti biaya pengurusan dokumen tambahan seperti surat keterangan domisili, surat keterangan bebas narkoba, dan lain sebagainya. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebutuhan masing-masing individu.

Proses pembuatan paspor juga membutuhkan waktu yang cukup lama, biasanya sekitar 10 hari kerja untuk paspor biasa dan 4 hari kerja untuk paspor elektronik. Maka dari itu, sebaiknya persiapkan segala dokumen yang diperlukan dengan baik agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran akan pentingnya memiliki paspor sebagai syarat untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, juga penting untuk memperhatikan biaya membuat paspor agar tidak terjadi kendala dalam proses pembuatan. Dengan demikian, masyarakat dapat bepergian dengan tenang dan nyaman tanpa harus khawatir dengan masalah administrasi.