Kecubung, yang juga dikenal sebagai beracun, adalah tumbuhan yang telah lama digunakan sebagai obat tradisional di Indonesia. Namun, belakangan ini penggunaan kecubung sebagai obat tradisional semakin berkurang karena kandungan racun yang terdapat dalam tumbuhan ini.
Racun yang terdapat dalam kecubung dapat menyebabkan keracunan jika dikonsumsi dalam jumlah yang besar. Gejala keracunan akibat kecubung antara lain mual, muntah, diare, dan bahkan bisa berakibat fatal jika tidak segera ditangani.
Karena potensi bahayanya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan penggunaan kecubung sebagai obat tradisional. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko keracunan akibat penggunaan kecubung.
Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk menggunakan obat-obatan yang telah teruji keamanannya dan telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan yang kompeten sebelum mengonsumsi obat-obatan tradisional.
Meskipun kecubung memiliki sejarah panjang sebagai obat tradisional di Indonesia, namun penting untuk selalu memperhatikan kesehatan dan keselamatan dalam penggunaannya. Dengan tidak menggunakan kecubung sebagai obat tradisional, diharapkan dapat mengurangi risiko keracunan dan menjaga kesehatan masyarakat.